Mereka disebut kaum Madyan[1], juga disebut dengan istilah ashab al-Aikah[2]. Mereka adalah penduduk yang memiliki keahlian dalam hal perdagangan dan berkebun. Hanya saja mereka malah dikenal dengan kaum yang sering melakukan kejahatan dalam bidang ini, melakukan berbagai bentuk kecurangan, disamping itu mereka adalah penyembah berhala, mereka juga terbiasa mengambil yang orang lain dengan jalan yang tidak benar, mengahalangi orang lain dari jalan kebenaran,dan membuat kerusakan dimuka bumi.[3] Atas dasar inilah maka Allah swt. mengutus nabi Syu’aib as. kepada mereka.
“Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu'aib. ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman. Dan janganlah kamu duduk di tiap-tiap jalan dengan menakut-nakuti dan menghalang-halangi orang yang beriman dari jalan Allah, dan menginginkan agar jalan Allah itu menjadi bengkok. dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kerusakan”
Nabi Syu’aib memulai dakwahnya dengan mengajaknya ummatnya untuk bertauhid, sama seperti nabi-nabi sebelumnya, lalu kemudian disusul dengan peringatan-peringatan yang berkaitan dengan perilaku buruk mereka.
Melalui ayat diatas, setidaknya ada beberapa hal yang menjadi objek dakwah Syu’aib as.[4]: Pertama: Dakwah tentang tauhid, mengesakan Allah swt. juga membenarkan perihal kenabian Syu’aib as.. Kedua: Peringatan untuk memenuhi takaran dan timbangan dalam berdagang. Ketiga: Tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar, seperti melakukan berbagai penipuan, ghosob, pencurian, merampok, korupsi, dan segala bentuk yang lainnya. Keempat: Tidak membuat kerusakan dimuka bumi.
Imam ar-Rozi menjelaskan[5], redaksi فأوفوا الكيل والميزان disebutkan tepat setelah dakwah tentang tauhid mengindikasikan bahwa perilaku ini sudah sangat megakar, sehingga hal inilah yang menjadi perhatian pertama nabi Syu’aib as.
Sebenarnya kaum Madyan ini hidup dibumi yang subur, dibekali dengan keahlian dagang dan berkebun mereka semua hidup dalam kenikatan yag tiada tara, hanya saja semua itu mereka campurkan dengan perilaku dagang yang cendrung merugikan orang lain, mengurangi timbangan sepertinya sudah menjadi dara daging dan sebagian besar masarakat ini cendrung memperaktekkannya. Padahal keuntungan yang sedikit dan halal itu walaupun dalam nominal yang sedikit lebih dicintai oleh Allah swt. ketimbang memperoleh untung yangbanyak namun dengan cara yang tidak jujur (Lihat: QS. Hud: 85-87)
Sedangkan redaksi ولا تبخسوا الناس أشياءهم (janganlah kalian menggelapkan milik oang lain) menunjuk reaksi yang lebih umum ketimbang hanya mengurangi timbangan[6], maka dari sini Allah swt. sebenarnya menghendaki semua perikau yag bersifat menagmbil hak orang lain dengan jalan yang tidak dibenarkan harus segera diakhiri, mulai dari mencuri, ghosob, korupsi, merampok, semua perdaganga yang tidak jujur, dan seterusnya.
Akan tetapi semua ajakan Syu’aib itu malah disambut dengan berbagai ancaman. Perhatikan ayat berikut:
“Pemuka-pemuka dan kaum Syu'aib yang menyombongkan dan berkata: "Sesungguhnya Kami akan mengusir kamu Hai Syu'aib dan orang-orang yang beriman bersamamu dari kota Kami, atau kamu kembali kepada agama kami". berkata Syu'aib: "Dan Apakah (kamu akan mengusir kami), Kendatipun Kami tidak menyukainya?" (QS. al-A’rof: 88)
Imam al-Maroghi menyimpulkan[7], setidaknya Syu’ib as. diancam dengan dalam dua hal: 1) Untuk pergi meningalkan kampung halamnnya, atau 2) Syu’aib kembali kepada kaumnya dengan melepas semua ajarannya dan menghidupkan kembali tradisi-tradisi ajaran mereka terdahulu. Namun Syu’aib tetap bertahan (Istiqomah) terhaap apa yang diancamkan kepadanya (QS. al-A’rof: 89)
Diatas semua ancaman dan penolakan terhadap dakwahnya, nabi Syu’aib as. tetap bertahan sembari mengatakan:
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali” (QS. Hud: 88)
Akhirnya kepada Allah jualah Syu’aib menyeahkan segala perkara kaumnya, dan memang ketika perilaku maksiat itu sudah membudaya, lihat saja apa yang akan terjadi.
Kaum Madyan ditimpa azab yang sangat pedih, bencana yang hadir tidak hanya meghancurkan mereka, namun juga meghancurkan emua banguna yang ada. Allah mengirim gempa bumi (rojfah), disertai dengan suara yang memecahkan telinga (shoihah), dan Allah swt. menamaan itu dengan adzb yaum az-Dzullah
“Dan tatkala datang azab Kami, Kami selamatkan Syu'aib dan orang-orang yang beriman bersama-sama dengan Dia dengan rahmat dari Kami, dan orang-orang yang zalim dibinasakan oleh satu suara yang mengguntur, lalu jadilah mereka mati bergelimpangan di rumahnya” (QS. Hud: 89)
“Kemudian mereka ditimpa gempa, Maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di dalam rumah-rumah mereka” (QS. al-A’rof: 91)
“Kemudian mereka mendustakan Syu'aib, lalu mereka ditimpa 'azab pada hari mereka dinaungi awan. Sesungguhnya azab itu adalah 'azab hari yang besar” (QS. as-Syu’aro’: 189)
Wallahu A'lam Bisshowab
siayid Mahadhir, Lc
............................................................
[1] Menukil dari pendapat Muhammad bin Ishaq, Ibnu Katsir menuliskan bahwa mereka adalah keturuna dari Madyan bin Ibrohim, sebelum akhirya nama ini menjadi nama suatu kaum (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, Juz 3, h. 446). Mereka tinggal disebuah daerah yang terletak di Hijaz, sebelah timur Urdun, tepatnya di daerah Ma’an (Lihat: az-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Juz 8 h. 288)
[2] Lihat: Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, Juz 6, h. 58
[3] Az-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Juz 8, h. 288
[4] Lihat: az-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Juz 8, h. 290-292
[5] Ar-Rozi, Mafatih al-Ghoib, Juz 14, h. 313
[6] Lihat: ar-Rozi, Mafatih al-Ghoib, Juz 14, h. 314,
[7] Al-Maroghi, Tafsir al-Maroghi, Juz 9, h. 4
Selengkapnya...
Sebab Kehancuran Ummat Nabi Syu’aib: Kejahatan Ekonomi
“Mau ga mau perbedaan itu tetap ada”
“Pak Ustadz, kenapa sih harus ada banyak mazhab? Kenapa tidak kita kembalikan saja kepada al-Qur’an dan Hadits yang udah jelas-jelas itu?”begitu tanya salah satu jama’ah Masjid al-Ikhlash Jatipadag, tadi subuh ketika penulis mendapat kesempatan menjadi pembicara kajian subuh disana.
Menjadi kebahagiaan tersendiri bisa hadir bersama disana, bersama para jama’ah yang cerdas-cerdas dan kritis dan tetunya bersama pengurus masjid yang profesional. Tidak heran jika Masjid al-Ikhash Jatipadang ini menjadi Masjid nomer wahid se DKI Jakarta nominasi Masjid Masyarakat.
Penulis hanya menjadi pengganti, kebetulan pembicaranya berhalangan hadir, beliau adalah dosen kita di LIPIA Jakarta, beliau sering mengisi kajian sejarah disana, namun ketika penulis diminta untuk menggantikan beliau, penulis menawarkan untuk mengganti tema sejarah dengan tema fiqih, dan begitulah akhirnya, subuh tadi kita berbicara mengenai “Fiqih Subuh”
Semua yang berkaitan tentang subuh penulis sampaikan, tentunya dengan berbasiskan fiqih perbandingan (Fiqih Muqoronah), mulai dari penamaan sholat subuh, waktunya, adzan, bacaannya, terakhir tentag qunut.
Dari awal, jama’ah sudah kelihatan mengkerutkan dahi, mungkin merasa heran, karena dari awal hingga akhir semua permasalahan termasuk dalam perkara yang diperdebatkan.
Misalnya saja dalam perkara mana yang lebih afdhol, apakah sholat subuh diwal waktu? Atau sedikit diakhirkan? Yang dalam bahasa fiqih lebih dikenal dengan istilah at-Taghlis wa al-Isfar.
Jumhur Ulama (Maliki, Syafi’I, dan Ahamad) berpendapat bahwa awal waktu itu yang lebih utama. Maksuda adalalah ketika waktu subuh telah datang dan adzan sudah dikumandangkan maka setelah itu juga harus dilakukan sholat subuh. Dengan meberi jedah sedikit untuk mereka yang mau mengerkajan dua roka’at sebelum subuh.
Jumhur ulama berdalihkan keumuman hadits nabi yang mengatakan bahwa “Pekerjaan yang paling baik itu adalah sholat pada waktunya”.
Namun Imam Abu Hanifah malah mengungkapkan bahwa yang paling baik itu adalah sedikit menunda waktu subuh samapai agak sdikit terang, jangn terlalau gelap. Atau dalam bahasa fiqihnya disebut dengan istilah al-Isfar.
Dan yang pasti Imam Abu Hanifah ketika berpendapat seperti ini tidak dengan hawa nafsunya, beliau juga bersandar kepada hadits nabi yang mengatakan:
أسفروا بالفجر فإنه أعظم للأجر
Artinya: “Akhirkanlah sedikit waktu subuh hingga sedikit terang, karena sesunggunya yang demikina lebih besar pahalanya”
Nah, sampai batasan ini saja sudah ada perbedaan. Belum lagi masalah qunut yang sampai tiga bahkan empat pendapat. Pendapat yang meniadakan, memustahabkan, menyunnahkan, dan bahkan dikalangan syafi’iyyah ada yang mewajibkan.
Setelah penjelasan mengenai qunut ini selesai, barulah dimulai diskusinya. Hingga ada yang mengacungkan jarinya dan bertanya seperti pertanyaa diatas. Dan ada lagi pertnyaan lainnya. Dan ada lagi Bapak-bapak yang bersikeras “Pokoknya ga ada qunut, Pak Ustadz” :-)
Mengapa berbeda, mengapa tidak dikembalikan al-Qur’an dan Hadits?
Lho.. memangnya perbedaan diantara para ulama’ itu tidak berlandaskan al-Qur’an atau hadits, Pak? Begitu sederhanaya jawab penulis. Mau atau ga mau perbedaan itu harus tetap ada.
Yang subuhny memakai qunut ada dalil dari haditsya, dan yang tidak memakai qunut juga ada dalil dari haditsnya, dan dua-duanya adalah hadits nabi yang harus diyakini kebenarannya. Jangan sampai gara-gara terlalu ta’asshub terhadap golongan kita malah terjebak kepada kasus inkar hadits. Bahaya,Bung.
Karena memang perbedaan itu sudah PASTI tidak bisa kita hindari, maka yang harus jadi perhatian itu adalah bagaimana membangun pribadi-pribadi yang berjiwa besar untuk menerima perbedaan itu. Dan yang lebih penting adlah bagaimana semua periau kita berlandaskan ilmu pengetahuan.
Jangan sampai gara-gara “ga tau fiqih” lalu se’ena’e dewe mengatakan bahwa mereka salah, bid’ah, masuk nerakah, ga usah sholat di Masjid A, mereka begini, begini, begini. Heemm… ngeri sekali.
So.. yang salah bukan dari uama’-ulama’ kita. Yang salah juga bukan dari al-Qur’an dan Haditsnya. Yang salah adalah kita semua yang kurang mau belajar, khususnya perkara fiqih. Belajar fiqih hanya lewat TV sangat memprihatinkan sekali, apa lagi belajar fiqih lewat majalah, aduhh… kurang sekali.
Sebelum petanyaan itu lebih banyak lagi akhirnya penulis buru-buru pengajaian itu, berharap ada rasa penasaran dihati mereka untuk lebih mendalamai perkara fiqih ini.
Dan akhirnya penulis juga harus menyudahi tulisan ini, lain kali kita sambung lagi yah.. :-)
Wallahu A’lam Bisshowab
Saiyid Mahadhir, Lc
Selengkapnya...
Adakah Puasa Rajab?? Adakah Puasa Rajab??
Besok 1 Rajab, Adakah Puasa Rajab??
Besok 1 rajab, itu artinya dua bulan lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan, Ramadhan yang ditunggu akan hadir bersama kita, sembari memperbanyak do’a “ Ya Allah, kami memoho banyak keberkahan dibulan rajab dan sya’ban, dan sampaikanlah kami pada bulan ramadhan”.
Pagi ini ada banyak sms yang masuk di hp, menanyakan kembali tentang ritual adanya puasa sunnah rajab, bagaimana tinjauan fiqihnya. Untuk itu penulis meyempatkan diri di pagi menjelang siang ini untuk mencoba memberikan sedikit penjelasan tentang itu.
Adakah Puasa Sunnah Rajab?
Jika pertanyaan itu berkaitan dengan puasa khusus dibulan rajab, para ulama’ merasa sulit untuk menemukan dalail khusus tentang anjuran puasa di bulan rajab, atau dalam bahasa lainnya tidak ada penjelasan khusus tentang ritual puasa di bulan rajab, kalaupun ada haditsnya, para ulama’ mengatakan bahwa hadits-hadits itu kebanyakan lemah dan bahkan sampai pada derajat maudhu’ (palsu), jadi tidak layak untuk dijadikan sandaran dalam menghususkan puasa di bulan rajab.
Berikut diantara hadits-hadits yang sering menjadi alasan banyak orang dalam kaitannya dengan puasa khusus dibulan rajab:
1. Dari Anas Bin Malik: “Sesungguhnya dalam surga ada sungai yang bernama ‘Rajab’, airnya lebih putih dari susu, dan lebih manis dari madu, barang siapa yang bepuasa pada salah satu hari bulan Rajab, Allah akan meminumkan untuknya dari air sungai rajab itu”
2. Dari Abu said Al-Khudri ra, Rasul SAW bersabda: “barang siapa yang berpuasa satu hari pada bulan Rajab, maka ia akan mendapatkan keridhoan Allah yang besar… barang siapa yang berpuasa 2 hari, ia akan mendapatkan 2 kali lipat pahala, dan satu lipatnya itu bagaikan gunung-gunung di bumi. Dan barang siapa yang berpuasa 3 hari, Allah akan membuatkan untuknya penghalang antara ia dan neraka dengan sebuah parit, yang panjangnya perjalanan selama setahun…………….(dan seterusnya, maaf tidak diteruskan penulisannya karena panjang sekali).
3. “Barang siapa yang berpuasa pada bulan rajab selama 3 hari, ia bagaikan berpuasa selama sebulan, dan barang siapa yang berpuasa 7 hari, ditutup baginya pintu neraka, dan siapa yang berpuasa 8 hari, dibukakan untuknya 8 pintu surga, siapa yang berpuasa setengah bulan rajab, Allah menuliskan untuknya RidhoNya, dan siapa yang mendapat Ridho Allah ia tidak akan di siksa, dan siapa yang berpuasa sebulan rajab penuh, ia akan dihisab dengan hisab yang ringan.”
Tiga hadits diatas dan hadits-hadits lainnya yang menjelaskan tentang keutamaan puasa rajab semuanya lemah, Imam Ibnu Hajar al-Atsqolani bahkan mempertegas tidak ada satupun hadits itu yang mencapai derajat hasan atau shohih.
Puasa Sunnah di Bulan Harom
Tidak ada dalil khusus tentang puasa rajab, namun yang adalah puasa sunnah di bulan Harom, yaitu puasa pada bulan Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharrom, dan Rajab. Jumhur Ulama’ mengungkap adanya anjuran puasa pada bulan-bulan ini, berdasarkan hadits berikut:
أفضل الصلاة بعد الصلاة المكتوبة الصلاة في جوف الليل، وأفضل الصيام بعد شهر رمضان صيام شهر الله المحرم
Artinya: “Sholat yang utama setelah sholat fardhu itu adalah sholat ditengah malam, dan puasa yang paling utama setelah puasa romadhon adalah puasa dibulan Muharram -Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharrom, dan Rajab- (HR. Muslim).
Itu artinya jika ada yang mau puasa pada bulan rajab ini, maka puasa yang dilakukan itu namanya bukan puasa rajab, tapi puasa dibulan harom, karena rajab masuk dalam nama bulan harom, dan salah jika kita memahaminya sebagai puasa sunnah rajab, karena tidak ada dalil khusus yang mengatakan seperti itu, begitu menurut para ulama’.
Maka bagi mereka yang ingin puasa pada bulan rajab in, seharusnya tidak hanya berpuasa pada bulan rajab saja, mereka juga harus puasa pada bulan-bulan haram lainnya (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharrom), pengkhususan puasa hanya pada bulan rajab ini saja dihukumkan makruh oleh para ulama’ berdasarkan hadits berikut:
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن صيام رجب
Artinya: “Bahwa nabi Muhmmad SAW melarang puasa rajab (Maksudnya melarang menghususkan dibulan rajab saja)- HR. Ibnu Majah-
Dalam sebuah atsar disebutkan:
“Diriwayatkan dari Khorsyah bin Al-Harr bahwa sayyidina Umar ra pernah memukul tangan-tangan kaum muslim (yang berpuasa pada bulan rajab) hingga menaruhnya di piring-piring mereka, kemudia beliau berkata: “Makanlah! Sesungguhnya ini (Bulan rajab) ialah bulan yang diagung-agungkan oleh orang Jahiliyah” (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Katsir dalam Musnad Al-Faruq)
Jadi, Bagaima Kesimpulannya?
Sederhanya sebagai berikut:
1. Boleh berpuasa dibulan rajab atas dasar bahwa puasa yang dilakukan adalah termasuk dalam jenis puasa sunnah dibulan harom, berdasarkn hadits yang sudah kita sebutkan diatas.
2. Makruh jika hanya mengkhususkan puasa pada bulan rajab saja , alangkah baiknya jika puasa itu juga dilakukan pada bulan harom lainnya (Dzulqodah, Dzulhijjah, Muharrom)
Wallahu A’lam Bisshowab
Saiyid Mahadhir, Lc
Selengkapnya...
Pengantin Menjama’ Sholat, Boleh?

Para ulama banyak menuliskan boleh menjama’ sholat ketika dalam kondisi berikut: Bahaya (Takut), Safar (bepergian), sakit, hujan, haji, selebihnya, mereka berbeda pandangan. Inilah syari’at yang sangat memudahkan, walau bukan berarti mempermudah semuanya tanpa ada petunjuk yang jelas.
Lalu bagaimana dengan kondisi walimah urs (Pesta Pernikahan), apakah dalam kondisi seperti sang pengantin boleh menjama’ sholatnya?
Memang Islam sangat menganjurkan untuk diadakannya pesta pernikahan, bahkan walau hanya dengan menyembelih seekor kambing, tujuannya selain sebagai ekspresi kebahagiaan dari kedua mempelai, juga agar pernikahan itu diketahui oleh halayak ramai. Tidak terkesan disirrikan. Sebenarnya Islam juga menghendaki pernikahan itu (baca: Aqad) di laksanakan di Masjid, juga pada hari itu dianjurkan untuk dipukul rabanahan (bukan orkes, apa lagi orgen tunggal)
Walimahan itu memang dianjurkan, akan tetapi Islam juga tidak setuju jika itu diadakan secara berlebihan, berlebihan disini maksudnya adalah terlalu ‘wah’ sehingga menyebabkan ada sebagian hak dan kewajiban yang kadang terlupakan.
Padahal nikah itu ibadah, bahkan separuh taqwa, apa iya yang sejatinya kita mengharap pahala dan ridho-Nya, tetapi ternyata dihari itu banyak dosa, lalu dimana sakinah yang dicari? Hanya karena ekspresi bahagia yang berlebihan dicampur dengan hura-hura, berharap keluar kata ‘wah’ dari para undangan sampai ke ujung kota sana.
Misalnya dalam masalah undangan, jika yang diundang hanya orang –orang yang ‘kaya saja’ maka sepertinya itu acara makan-makannya orang kaya saja, dan makanan walimahan yang hanya dimakan oleh mereka itu dicap sebagai sejelek-jeleknya makanan. Kenapa tidak membagi kebahagiaan itu justru kepada merek orang-orang ‘susah’ (baca: Miskin)
Juga dalam masalah hiburan, biasanya semua berlomba untuk menghadirkan music paling top dengan biduanita yang menor dan lebay, mengundang syahwat dan membuat sebagian undangan mabuk, bahkan mabuknya ditambah dengan minuman beralkohol juga, tidak heran di banyak daerah pernah terjadi perkelahian antara sesama undangan, sampai luka-luka. Hem, lalu siapa yang akan menanggung semua dosa itu?
Juga masalah dandanan pengantin itu sendiri, mereka menjadi ratu dan raja sehari, tapi pertanyannya emang dandanan ratu dan raja begitu? Tapi bagus ko:-). Hanya saja dengan model dandanan pengantin sekarang ini membuat mereka sulit untuk bergerak, bahkan jika kebelet mau ke kamar mandi, mungkin akan bisa ditahan sekuat tenaga. Nah, gara-gara inilah kadang sholat mereka juga lewat.
Apa lagi disini, disekitaran Jakarta. Pertama-tama saya kaget ketika hadir di walihan temen di Bogor, ternyata acaranya seharian. Huh.. pengantinnya dipajang dari pagi sampai magrib (Mungkin kerasa lebih capek ketimbang main bola ya,he), maklum selama ini yang saya hadiri acaranya hanya dari pagi sekitar pukul 09.00 hingga zuhur, itu saja, begitu kita di Palembang sana. Jadi, baru disini saya mendapat pertanyaan tentang menjama’ sholat karena walimahan.
Kembali ke permasalahan, pertanyaan intinya adalah emangnya sesulit apa sih sehingga terpaksa meningglkan sholat pada waktunya? Apa jika sholat pada waktunya pernikaha akan batal, terus jadinya ga sah? Apa jika sholat pada waktuya semua tamu pada bubar? Apakah jika sholat pada waktunya bakal dimusuhi ama mertua? Apakah jika sholat pada waktunya butuh bedak baru dan lipstick baru yang harganya 1 M?
Ada banyak pertanyaan-pertanyaan lainnya yang mungkin bisa dijawab. Ok, anggap saja itu memberatkan, tapi coba saja solusi berikut, silahkan menjama’ sholatnya, tapi bentuknya jama’ shuriy, ini yang sering ditulis oleh para ulama’.
Penjelsannya begini. Contohnya jika pengantin dari pagi udah didandan sedemikin rupa, dan ternyata waktu zhuhur telah masuk, maka silahkan untuk tidak sholat dulu dan silahkan bersenyum-senyum ria dulu dengan para tamu undangan itu, namun nanti kira-kira pukul 15.00 barulah pengantin sholat zuhur, habis salam ke kanan ternyata adzan ashar terdengar, nah ketika itu langsung lanjutkan degan sholat asharnya. Ini jama’ shuriy namanya, begitu seterusnya. Mirip jama’ tapi bukan. Gimana?
Tapikan katanya “Rasulullah SAW menjama' zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya' di Madinah meski tidak dalam keadaan takut, safar, maupun hujan”
Memang benar ada riwayat seperti itu, tex aslinya begini:
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ
Namun riwayat itu tidak memberikan penjelasan rincinya, para ulama’ banyak memberikan penafsiran tentang hadits ini.
ada yang mengatakan hadits ini dipakai dalam kondisi hujan, ada lagi yang menjelaskan bahwa hadits ini teruntuk bagi mereka yang sedang melaksanakan hal-hal yang sangat penting sekali, sehingga jika ditinggalkan maka akan terjadi perkara yang besar, misalanya kondisi dokter yang sedang mengoperasi pasiennya, namun ada juga yang memaknainya secara umum yaitu kondisi dimana tidak memungkinkan untuk mengerjekan sholat pada waktunya, akan tetapi dengan syarat:
a. Kejadiannya harus bersifat di luar perhitungan dan terjadi tiba-tiba begitu saja. Seperti yang terjadi pada diri Rasulullah SAW tatkala terlewat dari shalat Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya sekaligus, gara-gara ada serangan atau kepungan musuh dalam perang Azhab (perang Khandaq). Beliau saat itu menjama' shalat yang tertinggal setelah lewat tengah malam, bukan ketika perjalanan, sebab beliau SAW dan para shahabat bertahan di dalam kota Madinah Al-Manuwwarah.
b. Syarat kedua adalah bersifat sangat memaksa, yang tidak ada alternatif lain kecuali harus menjama'. Sifat memaksa disini bukan disebabkan karena kepentingan biasa, misalnya sekedar karena ada rapat, atau pesta pernikahan, atau kemacetan rutin yang melanda kota-kota besar. Kejadian yang memaksa itu semsisal Tsunami yang menimpa Aceh dan Mentawai, dokter yang sdang mengoperasi, gempa bumi yang berkepanjangan, kerusahan massa, dll.
Jadi, bolehkah menjama’ sholat bagi pengantin? Jawabannya boleh, jika yang dimaksud dengan jama’ disini adalah jama’ shuri seperti yang kita jelaskan diatas. Selebihnya jangan.
Selamat memperaktekkan! Sakinah dengan belajar fiqih nikah:-)
Oleh: Saiyid Mahadhir
20/3/2012
Selengkapnya...
Bekal Utama Seorang Da'i
Kuliah Perdana Ma'had Al-Husnayain
Tema : Bekal Utama Seorang Da'i
Pembicara : Ust. Armi Yunedi, Lc., M.Si
Alhamdulillah pada tanggal 26 Februari 2012 tepatnya pada hari ahad, kuliah perdana telah dilaksanakan. Dengan tema yang sangat menarik, karena setiap dari kita adalah da'i. Namun sebenarnya pengertian sebenarnya da'i apa sih...
Siapa da’I itu?
Secara bahasa:
Da'i adalah penyeru atau penyampai informasi, tanpa dibedakan apakah yang disampaikan itu baik atau buruk.
Secara istilah:
Da'i adalah seseorang yang menyampaikan pesan-pesan tentang ajakan menuju jalan Allah (amar ma'ruf nahyi munkar) kepada orang yang dia seru (mad’u).
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik..." [ QS. An-Nahl: 125]
ini adalah sedikit kutipan dari materi tersebut. Jikalau teman-teman ingin yang lebih lengkap lagi, materinya bisa di download.