Facebookan Pada Waktu Khutbah Jum’at?

Hampir setiap Masjid penuh pada hari jum’at, apa lagi di Ibu kota (Jakarta). Kadang saya sendiri kagum, begitu kuat iman-iman mereka yang tinggal di Ibu kota, karena kagum pastiya juga bangga.

Mereka seakan semangat sekali melangkahkan kakinya menuju tempat Ibadah. Dikantor-kantor pun biasanya ada rungan yang disulap menjadi masjid walau hanya pada hari jum’at saja. Bahkan penulis sndiri pernah khutbah juma’at di salah satu studio televisi swasta di Jakarta sini, dan lagi-lagi full jamaahnya. Subhanallah.

Namun ada perilaku ‘menarik’ yang membuat saya merasa risih akhir-akhir ini, ada penomena dimana jama’ah sholat juma’at sekan tidak mempunyai perhatian dengan khutbah jum’at. Seakan mereka berkreasi dalam menghabiskan waktu pada waktu khotib sedang berkhutbah, entah dengan cara menidurkan diri (ngantuk), ngobrol, main hape, buka facebook, twitter, chating, baca selebaran, dll.

Lalu sebenarnya apa sih hokum mendengrkan khutbah jum’at itu?

1. Pendapat Pertama:

Imam Hanafi, Maliki, Hambali dan Auza’I mengatkan bahwa wajib hukumnya mendegarkan khutbah jum’at. Pendapat ini juga pendapat sahabat Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar dan Ibnu Mas’ud. Mereka bersikeras mengatakan ini, mengingat pentingnya mendengarkan khutbah, sehingga Imam Abu Hanifah mengatakan: “Semua hal yang diharamkan ketika sholat, haram juga dilakukan ketika sedang mendengarkan khutbah”. Semisal makan, minum, ngobrol, bertasbih, menjawab salam, bercanda. Apa lagi sampai mainin hape, facebookan. Jika bertasbih saja mereka menganggap hal ini tidak boleh dilakukan ketika khutbah, apa lagi untukperkara facebookan.


Dalil pendapat pertama:

a. Keumuman ayat Allah:

وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا لعلكم ترحمون

204. dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat[591].

Ko spertinya dalilnya kurang pas? Kata siapa?

Sudah bisa dipastikan bahwa dalam khutbah jum’at itu pasti ada ayat al-Qur’annya, karena itu tidak layak bagi jama’ah untuk main-main ketika khotib sedang berkhutbah.

b. Hadits Nabi Muhammad saw:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ: أَنْصِتْ - وَالإِْمَامُ يَخْطُبُ - فَقَدْ لَغَوْتَ.

“Jika kamu berkata: “Hei, diam!” kepada temanmu, padahal itu sa’at khutbah juma’at berlangsug. Maka itu perkataan yang sia-sia (Tidak ada manfa’atnya). (HR. Bukhori)
Karena perkataan sia-sia semestinya tidak keluar dari mulut seorang muslim, apa lagi sa’at ibadah juma’at seperti ini.

c. Karena khutbah jum’at tu setara dengan dua roka’at. Jadi jika lalai dari mendengarkannya, maka seakan kita lalai dari dua reka’at sholat kita.

d. Mengingat pentingnya belajar agama, mendengarkan ayat-ayatNya, serta mentadaburi hadits rosulNya yang banyak disamoaikan untuk pemahaman agama, serta penigkatan iman kita semua.

2. Pendapat kedua

Imam Syafi’I bahwa mendengarkan khutbah itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Akan tetapi mereka memakruhkan adanya pembicaraan ketika khutbah sedang berlansung.

Makruh disana maksudnya dalah makruh berbicara yang baik-baik. Semisal berbicara menuntun orang buta yag mau sholat, makruh menjawab salam, makruh menegur teman samping yang mau digigit kalajengking, dll. Adapun jika ‘ngobrol’ yang tidak ada perlunya itu bisa dipastikan bahwa Imam syafi;I jga akan mengharamkannya. Apa lagi jika beliau tahu tentang main hape, facebook dan segala macmnya itu, so pasti beliau juga akan mengharamkan perkara seperti ini.

Dalil pendapat kedua:

Sama dengan dalil pendapat pertama, baik al-Qur’annya maupun haditsnya. Hanya saja mereka menambhakan hadits berikut:

وَخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَنَسٍ: فَبَيْنَا رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَقَال: يَا رَسُول اللَّهِ، هَلَكَ الْمَال وَجَاعَ الْعِيَال فَادْعُ لَنَا أَنْ يَسْقِيَنَا. قَال: فَرَفَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ وَمَا فِي السَّمَاءِ قَزَعَةٌ…

“Dari Anas ra. Ketika Rosul saw sedang berkhutbah pada hari jum’at, tiba-tiba ada seorang Arab badui yang bediri, lau berkata: Ya Rosulullah, banyak harta benda yang hancur, banyak keluarga yang kelapran, maka berdo’alah untuk kami agar Allahmenurunkan hujan. Maka Rosulullah mengangkat tangannya dan berdo’a… (HR. Bukhori)

Dari hadits ini Rosul tidak melarang orang arab badui ini berteriak seperti itu, jika memang berkata sa’at khotib sedag berkhutbah itu wajin 100% tanpa terkecuali, sudah baraang tentu Rosul saw akan melarangnya.

Jadi, jika melihat kembali beberapa penomena baru yang sekarag sering terlihat dibanyak masjid ketika khutbah jum’at tengah berlangsung, baik mereka yan ngobrol, canda, main hape, facebook, twitter, baca Koran, baca selebaran jelas-jelas ketidak bolehannya. Bisa dibilang haram. Haram dilakan pada sa’at itu. Jika haram pastinya berdosa.

Anggap saja saholat jum’atnya sah dan berpahala, akan tetapi diwaktu yang bersamaan mereka juga mendapat dosa. 1pahala-1dosa=0, akan tetapi jika nilai jum’at kita 10 dan nilai dosa main hape 50, maka kita rugi 40. Alangkah lucunya gara-gara sholat juma’at kok malah mendapat dosa yag 40 itu.

*Untuk Para Khotib Jum’at

Tentunya perkara diatas tidak mutlak kesalah jama’ah saja, bisa jadi itu juga bagian dari kesalahan para Khotib yang kadang ‘kurang’ menarik khutbahnya, atau suaranya tidak jelas, atau pembahsannya yang tidak difahami, mungkin juga khutbahnya terlalu lama. Sehingga gara-gara itu jama’ah merasa bosan, dan akhirnya mencari alternative lain. Mulai dari tidur, ngobrol, main hape, dll.

Khutabah tidak harus panjang lebar, tidak mesti berjam-jam. Apalagi jika berkhutbah di lingkungan perkantoran. 20 menit itu sudah maksimal. Jika terlalu panjang, sepertinya khotib tidak faham dengan fiqih berkhutbah.

Menurut penulis, untuk puji-pujian dan sholawat tidak usah lagi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, bukankah puji-pujian dan sholawat serta wasiat itu sudah diucapkan oleh khotib dalam versi arabnya? Jadi untuk apa lagi diulang.
Langsung saja kemateri khutbah. Dengan begitu 20 menit menjadi waktu yang pas untuk mengurai khutbah yang menarik dan padet pesannya.

Wallahu A’lam bissowab

Saiyid Mahadhir, Lc
Selengkapnya...

Belajar Tafsir = Belajar Fiqih

Fiqih itu bak sebuah makanan yang sudah siap saji, dan pastinya siap untuk disantap. Diolah dengan menggunakan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Adapun bahan mentahnya adalah al-Qur’an dan Hadits Rosul saw.

Maka fiqih adalah akumulasi dari dari dua bahan dasar yang besar ini, ditambah dengan ijma’ dan qiyas. Namun jika bahan dasar ini kita preteli satu-satu, maka kita akan menemukan gaya lain baru dari fiqih itu sendiri, bentuk dan modelnya bukan bentuk fiqih, akan tetapi rasanya tetap fiqih.

Sama halnya dengan jenis makanan Palembang; pempek dan tekwan, dua-duanya berbahan dasarkan gandum dicampur dengan ikan dan lainnya, namun bentuk kedua makanan ini sanga berbeda. Pempek biasanya lebih besar dari tekwan yang bentuknya hanya buletan-buletan kecil yang has itu, jika pempek lebih enak dimakan dengan kuah cuka, beda halnya dengan tekwan yang punya kuah tersendiri.

Jika kita berbicara fiqih hanya ditinjau ditinjau dari bahan dasar al-Qur’an saja, tentunya sedikit ditambah dengan sedikit bahan lainnya untuk kelengkapan rasa, maka kita akan menemukan bahwa yang demikian lebih dikenal dengan sebutan “Tafsir Fiqih” atau dalam istilah lain disebut dengan istilah “Tafsir Ayat Ahkam (hokum)”, yang demikian karena corak penafsiran ini hanya memfokuskan pada ayat-ayat hukum yang ada di dalam al-Qur’an, untuk kemudian mereka kumpulkannya dan akhirnya menjadi pembahsann tersendiri yang rasanya adalah rasa fiqih.


Dan Pastinya Rosul saw adalah manusia pertama yang berhak menyandang gelar mufassir (Ahli tafsir) baru kemudian disusul dengan para sahabat dan tabi’in dan seterusnya. Hanya bentuk tafsir yang secara husus membahas masalah fiqih ini baru mulai berkembang setelah masa kodifikasi. Akibat perkembangan ilmu fiqih dan terbentuknya madzhab-mahzab fikih maka masing-masing golongan berusaha membuktikan kebenaran pendapatnya berdasarkan penafsiran-penafsiran mereka terhadap ayat-ayat hukum.

Sebenarnya hampir setiap kitab tafsir akan menyentuh wilayah ini, hanya porsinya saja yang berbeda, ada yang sekedarnya saja, ada juga yang ‘lumayan’ merincinya, namun ada juga yang memang benar-benar memberikan kepada kita penjelasan yang banyak dan detail sekali ketika membahas tentang ayat-ayat hukum, sehingga ketika kita membacanya seakan-akan kita bukan membaca tafsir, melainkan kita sedang disuguhi nuansa fiqihnya yang sangat kental.

Pada pembahsan perdana ini penulis akan sedikit memberikan beberapa contoh penafsiran yang nuansa fiqihnya sangat kental, diantaranya adalah:

1. Ahkam al-Qur’an,disusun oleh al-Imam Hujjat al-Islam Abi Bakr Ahmad bin Ali al-Razi, al-Jasshash (303-370 H/917-980M), salah seorang ahli Fiqih dari kalanganmadzhab Hanafi.

2. Ahkam Al-Qur’an al-Kiya al-Harasi, karya al-Kiya al-Harasai (w. 450 H/1058 M),salah seorang Mufassirin berkebangsaan Khurasan

3. Ahkam al-Qur’an Ibn al-Arabi, merupakankarya momumental Abi Bakar Muhammad bin Abdillah, yang lazim popular dengan sebutan Ibnul ‘Arabi (468-543 H/1075-1148M)

4. Jami’ li Ahkam al-Qur’an wa a-Mubayyin lima tadzammanahu minal-as Sunnah waayi al-Qur’an (himpunan hukum-hukum al-Qur’an dan penhjelasan terhadap isi kandungannya dari al-Sunnah dan ayat-ayat al-Qur’an), pengarangnya adalah abiAbdillah Muhammad al-Qurthubi (W. 671 H./1272 M)

5. Tafsir Fath al Qadir, karya besar Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullahal-Syaukani ( 1173 – 1250 H/1759 -1839 M)

6. Tafsir Ayat Al-Ahkam, disusun oleh Syaikh Muhammad Ali As-Sayis

.Awalnya beliau menulis ini hanya untuk kepentingan internal kampus saja, yang kebetulan beliau pada waktu itu sedang mengajar di fakultas syari’ah walqonun pada Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir. Namun akhirnya buku ini di terbitkan dan ternayat mendapat respon yang sangat positif dari masyaratka muslim dunia, sehingga buku ini juga laris manis di Negara kita Indonesia, terutama bagi kampus-kampus yang menjadikannya buku wajib dalam mata kulia tafsir ahkam.

Akhirnya, inilah model lain dari bagaimana kita belajar fiqih, belajar fiqih lewat metode tafsir, sehingga dengan demikian semakin banyak cara yang kita pakai dalam belajar fikih akan semakin membuat kita lebih faham dengan fiqih, itulah yang sudah dilakukan oleh ulama-ulama kita terdahulu, sehingga akan sanagt wajar mereka sangat fiqih (faham) dengan agama mereka, terkhusus yang berkaitan dengan permasakahn hukum islam.

Berharap dari sana kita semua, penduduk Indonesia yang mayoritas muslim ini akan semakin melek fiqih. Menuju Indonesia yang lebih baik.

bersambung dalam tulisan berikutnya #TafsirAyatAhkam...:-)

Wallahu A’lam Bisshowab

Saiyid Mahadhir, Lc
Selengkapnya...

Suami ga keren, aku minta cerai

“Ya Rosul, suamiku ga keren, orangnya ga pinter berhias didepanku, aku minta cerai aja boleh ya? Begitu dulunya ada seorang istri berkeluh. Dia yang berkeluh itu adalah istrinya Qais bin Tsabit. Dan seterusnya mereka cerai. Tragis memang. Tapi begitulah.

Sepenggal cerita yang bisa dicerna buat para lelaki. Selama ini banyak yang menuntut para istri kudu banyak berhias didepan suaminya, yang ujung-ujungnya si laki marah-marah ketika mendapati istrinya kusut-mayut. Tapi sekarang, dicerita tersebut, Rosul saw juga memberikan perlakuan yang sama buat suami. ‘Istri boleh minta cerai, jika suami tidak menyenangkan’ pengotorlah misalnya, wajahnya tidak terurus, badannya bau ketek, dan seterusnya.

Memang begitulah seharusnya. Saya sendiri kadang ‘prihatin’ melihat sebagian laki-laki yang tidak pandai berhias. Berhias itu tidak mesti mahal, rapi itu tidak mesti keluar banyak duit, wangi itu tidak mesti beli parfum di mall-mall yang bayarnya pakai dollar itu. Apalagi kalau dirumah, laki-laki itu paling sedikit kerjanya. Udah ga sibuk, diri ga keurus, huh.


Tapi yang ada malah sebaliknya, setelah mandi, berpakian rapi, ditambah dengan parfum yang wanginya selangit, laki-laki justru keluar menemui temen-temenya diluar sana, sementara istrinya di rumah, dan dia (suami) tidak pulang kerumah istrinya kecuali penampilanya sudah kembali kusut.

Amboi, sedihnya nasib yang di rumah. Padahal istri juga punya hak yang sama, sebagimana suami punya hak terhapnya. Sebagaimana suami menuntut istri untuk bisa berhias dihadapannya, istri juga menuntut hal yang sama agar suami berhias dihadapan mereka. Karena sebenarnya istri itu bukan pembantu, tapi seorang ratu, yang jika bertemu dengannya haruslah dengan pesona sang raja.

Jika tidak demikian, jangan salahkan jika sang ratu ini akan melirik raja-raja yang ada dinegri sebelah, untuk kemudian dia berkata kepada pengadilan, “ceraikan aku dari suamiku”

Saiyid Mahadhir,Lc
Selengkapnya...

Nikah siri; Enak ya?

Alih-alh pingin menikah dengan niat semaunya, tidak sedikit orang kita [Indonesia] juga orang luar lainnya memih jalur nikah siri sebgai jalan pernikahannya. Bolehkah nikah siri itu?

*Pendapat pertama :

Ada yang bilang bahwa nikah siri adalah pernikahan yang sesuai dengan ketentuan syariat islam, syarat dan rukunnya semua terpenuhi, hanya saja pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

ini adalah pengertian yang paling serig kita pahamami ketika disebut kata nikah siri. Mereka mengatakan bahwa nikah seperti ini sah dan tidak masalah, akan tetatapi mengapa ternyata dari jenis perikahan seperti ini justru menimblkan masalah baru lagi?.

untuk itu para ulama fiqih sering mengungkapkan sebuah kaidah yg menunjukkan bahwa “sebuah urusan itu sah secara agama tapi tidak sah secara hokum” atau sebalikya “sebuah perkara itu sah secara hokum namun tidak sah secara agama”.
Karena pada dasarnya tidak ada pertentangan antara legalitas hokum agama denga hokum permerintah yag mempunyai maslahat kebaikan untuk masyarakatnya. keduanya sama-sama wajib dita’ati. Firman Allah :

يا أيها الذين امنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فان تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.


Dengan tidak terpenuhi syarat pernikan secara hokum positif pemerintah, maka akan ada banyak mudhorat yang muncul dari hasil pernikahan itu. Padahal Islam justru mengingankan seseorang menikah itu untuk bahagia dan meraih kenyamanan, akan tetapi yang didapat malah ketidak jelasan status hubngan itu dimata pemerintah yang nanti akan berdamapak kepada perkara-perkara lainnya semisal masalah waris, nasab anak, ketika anak mau sekolah, anak memperoleh akta, cerai, nafkah keluaga, KDRT, hak bekerja, hak mendapatkan keamanan dalam perjalanan, hak mendapatkan bantuan, dan banyak lagi, bagaimana mungkin pemerintah akan bisa memberikan semua pelayanan itu jika tidak ada bukti formal dalam pernkahan.
Bukankah Islam menghindaki pernikahan itu di umumkan? Tetapi mengapa malah disembunyikan? dan bahkan Islam mengendaki pernikaan itu di masjid, sehingga semua orang tahu bahwa si A menikah dengan si B, Islam juga mencintai jika acara yang sangat sacral itu ada pesta walihamannya yg di dalamnya di pukul “robanahan”. Iitu semua mennjukkan bahwa Islam sangat mewanti-wanti adanya perniakhn dengan jalan bawah tangan. Rosul bersabda :

أعلنوا هذا النكاح، واجعلوه في المساجد، واضربوا عليه بالدفوف، وليولم أحدكم ولو بشاة،

“Umumkanlah pernikahn itu, adakanlah ia di masjid, dan pukullah “robanahan”, dan buatlah pesta walihamahan walau hanya dengan menyembelih satu kambing”

Dalam masalh hutang saja Islam meminta akan adanya surat hutang, atau yang semisalnya yang nantinaya akan berguna sebgai bukti formal adanya taransaksi hutang piutang antara dua orang, nah.. untuk urusan hutang piutang saja Islam ingin seperti itu, maka setidaknya melalui penjelasan diatas urusan pernikahan harus lebih dipehatiakan legalitasnya, ada bukti nyatanya, ada surat-menyuratnya.

dan ternyata mudhorat itu lebih banyak didapat oeh perempuan. Pernikaan bagimana itu, jika malah banyak menimbulkan permasalahn yang berakar dari tidak diketahui oleh pemerintah?

akan tetapi nikah siri memang tetap lebih enak ketimbang kumpul kebo yang lebih menyeramkan, dan jelas-jelas sangat menghancurkan itu. Walaupun nikah siri itu ada kalanaya menjadi penghalang mendapatkan kebahagian dari diadakannya pernikahan itu. Yah, kalau menikah harus bahagialah, iya kan?

*Pendapat kedua :

Bahwa yang dimaksud dengan nikah siri itu adalah pernikhan dengan wali yang tidak sah menurut Islam. Biasanya ini jenis pernakahan yang dipaksakan tanpa persetujuan orang tua (Ayah). Gara-gara orang tua tidak setuju, akhirnya nekat mencari wali lain untuk bisa menikahkan mereka.

tentu saja ini jelas-jelas haramya, karena posisi ayah itu sangat kuat dalam per-walian, posisinya tidak bisa tergantikan dan tergoyahkan, kecuali jika sang Ayah mewakilkannnya dengan kerabat atau orang lain, selebihnya tidak ada yang bisa menggantannya kecuali Negara dalam kasus-kasus tertentu.

لا نكاح إلا بولي، وأيما امرأة نكحت بغير إذن وليها، فنكاحها باطل، باطل، باطل، فإن لم يكن لها ولي، فالسلطان ولي من لا ولي له

“Tidak ada ada pernikahan kecuali dengan adanya wali, dan perempuan mana saja yang menikah tanpa ada izin dari walinya makan pernikahan itu batal, batal, batal. Jika tidak ada wali (karena sebab-sebab tertentu) maka Negara adalah walinya orang yang tidak punya wali”

*Pendapat ketiga :

Pendpat ini menganggap bahwa nikah siri itu adalah nikah laginya seorang suami yang tidak memberi tahu istrinya yang ada. Nah, dalam hal ini sepertinay lebih mengarah keada maslah personal, urusannya adalah adalah urusan pribadi-pribadi, jika pernikahan ini sudah sah secara agama dan hokum, maka jenis pernikahn seperti ini lebih kecil mudhoratnya ketimbang pernikahan pertma dan kedua di atas. Namun lagi-lagi komunikasi antara suami istri adalah sebuah keharusan. Silahkan dibicarakan “urusan menikah lagi” secara baik-baik denagn istri yag sudah ada, dan silahkan pertimbangkan semuanya dengan baik dan matang. Jika tidak maka “cukupkanlah bahagia dengan satu istri”

lalu pertanyaannya istri yang bagai mana yang membuat bahagia? Simaklah Perkataan Rosul berikut untk menjadi renunagn bersama dalam mencari dan menjadi istri :
“Sebaik-baik wanita adalah yang membahagiakanmu tatkala kamu memandangnya dan mentaatimu tatkala kamu memerintahkannya serta menjaga harga dirinya dan hartamu tatkala kamu tidak ada”.
( Hadits shahih. Dikeluarkan oleh Al Hakim , Ath-Thabrani seperti yang ada dalam Al Majma’ dari hadits Ibnu Salam. Dikeluarkan juga oleh Imam Ahmad dan An-Nasai seperti hadits tadi dari Abi Hurairah).

Wallahu A’lam Bisshowab

Saiyid Mahadhir, Lc
Selengkapnya...

Perilaku Ummat Nabi Nuh: Pelecehan Terhadap Harkat dan Martabat Manusia

Perhatikan ayat berikut:

“Dan kaum Nuh sebelum itu. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang paling zalim dan paling durhaka” (QS. an-Najm: 52)

Imam at-Thobari mengomentari ayat ini sebagai sebuah bentuk perilaku yang sangat buruk ketimbang ummat nabi-nabi lainnya, bayangkan saja hampir seribu tahun nabi Nuh as. mendakwahkan ajarannya, namun selama itu juga pembangkangan terhadap apa yang diajarkan terus berlangsung[1]. Bahkan ummat nabi Nuh as. ini dikenal dengan ummat yang pertama kali melakukan kesiyrikan di muka bumi.[2]

Sedang al-Maroghi menambahkan[3], bahwa mereka adalah ummat pertama yang memulai memberikan contoh kezoliman itu, hingga bukanlah menjadi hal yag aneh jika ada banyak orang tua yang membawa anakany menemui nabi Nuh as. hanya untuk mengatakan: “Wahai anakku, dulunya aku sudah bersama orang ini (nabi Nuh as) semenjak aku berumur sepertimu ini, maka jangan sekali engkau membenarkan apa yang dia (Nuh) bicarakan”.

Buruknya perilakau mereka ini, sehinga al-Qur’an merekam beberapa perkataan mereka yang bisa dijadikan alnalisis sebab hancurnya ummat ini, semua mngarah kepada satu titik, menghina dan melecehkan nabi Nuh as.


Perhatikan ayat berikut:

25. dan Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, (dia berkata): "Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan yang nyata bagi kamu,

26. agar kamu tidak menyembah selain Allah. Sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa azab (pada) hari yang sangat menyedihkan".

27. Maka berkatalah pemimpin-pemimpin yang kafir dari kaumnya: "Kami tidak melihat kamu, melainkan (sebagai) seorang manusia (biasa) seperti Kami, dan Kami tidak melihat orang-orang yang mengikuti kamu, melainkan orang-orang yang hina dina di antara Kami yang lekas percaya saja, dan Kami tidak melihat kamu memiliki sesuatu kelebihan apapun atas Kami, bahkan Kami yakin bahwa kamu adalah orang-orang yang dusta". (QS. Hud: 25-27)

Pertama: Mereka sering berkata dengan ungkapan “Kami tidak melihatmu kecuali hanyalah sebagai manusia biasa”.

Dari perkataan ini bisa difahami bahwa ‘kebenaran’ apapun yang dibawa oleh nabi Nuh as. tidakakan pernah mereka terima, karena dari awal mereka tidak mempercayai perihal kerosulan Nuh as., mereka hanya menganggap Nuh as. sebagai orang biasa, bukan raja, bukan pula malaikat. Tidak lebih.[4]

Menurut Imam sya’rowi, justru jawaban seperti inilah menunjukkan kebodon mereka, karena memang rosul itu adalah contoh bagaimana menjadi manusia yang benar, justru malaikat itulah yang tidak bisa memberikan contoh kehidupan, karena jenisnya berbeda dengan manusia.[5]

Kesombongan mereka telah membuat kepala dan hati mereka keras, sehingga begitu nabi Nuh as. menyerukan dakwahnya untuk bertauhid kepada Allah swt. seketika itu juga mereka membalasnya dengan kata-kata yang pedas tapa harus memikirkannya terlebih dahulu.

Kedua: Mereka juga sering berkata “Kami tidak melihat kamu dan para pengikutmu melainkan orang-orang yang hina yang tidak meiliki pendapat”.

Ucapan ini keluar dari mulutnya para pembesar (al-Mala’) yang merasa memiliki segala hal, ketidak percayaan mereka terhadap Nuh as. didukung dengan fakta dilapangan –yang menurut mereka sangat logis- bahwa ternyata mereka-mereka yang beriman itu adalah orang-orang yag hina, bodoh, tidak punya kedudukan, bahkan miskin, semua dari stara social yang rendah. Maka jika dakwah Nuh as. ini benar tentulah orang-orang cerdas lainnya dan mereka yang punya banyak harta akan menjadi rang yang pertama beriman.

“Mereka berkata: "Apakah Kami akan beriman kepadamu, Padahal yang mengikuti kamu ialah orang-orang yang hina?" (QS. as-Syu’aro: 111)

Padahal, jelas Imam Sya’rowi[6], justru para rosul as. itu diutus untuk meyelamatkan kaum lemah yang tertindas, dan meyelamatkan bumi dari segala bentuk kejahatan yang biasanya bersumber dari mereka yang mempunyai kekuasaan dan kekayaan harta (mala’), dan dalam waktu yang bersamaan yang seperti ini tidak mesti bahwa kebenaran itu hanya milik mereka yang kuat, kebenaan tetaplah kebenaran.

Ketiga: Perkataan mereka: “Kami tidak melihat kelebihan pada diri kamu”

Mereka menganggap rendah Nuh as. dan para pengikutnya, dengan menyatakan bahwa mereka adalah manusia hina, yang tidak mempunyai kekayaan, jabatan, kekuatan, kecerdasan, pengetahuan, yang menurut mereka itulah standar kebenaran yang harus ada pada diri Nuh as. dan para pengikutnya[7]. Padahal justru hal-hal yang mereka katakan itu sangat mungkin menjadi factor yang berpotensi menjadikan seseorang melakukan pelecehan terhadap orang lain[8].

Dan keempat: Perkataan mereka: “Akan tetapi kami malah menyakini kalian sebagai pendusta”. Ini adalah kesimpulan akhir dari apa yang mereka inginkan, sengaja mereka mengkhirkan pernytaan seperti ini, karena susunan ungkapan seperti ini akan sangat melukai hati, begitu jelas Rasyid Ridho.[9] Dan pelecehan seperti ini tidak hanya untuk nabi Nuh as. sendiri akan tetapi yang demikian mereka tujukan juga kepada semua orang yang menjadi pengikutnya.

Wallahu A'lam bisshowab

Saiyid Mahadhir, Lc

.................................................................


[1] At-Thobari, Jami’ al-Bayan, Juz 22, h. 553
[2] Al-Marogi, Tafsir al-Maroghi, Juz 12,h. 24
[3] Al-Maroghi, Tafsir al-Maroghi, Juz 26, h. 26-27
[4] Wahbah Az-Zuhaili, Wahbah bin Mshtofa az-Zuhaili, Tafsir al-Munir, (Damakus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, 1418 H) cet. II, Juz 12, h. 55
[5] Imam as-Sya’rowi, Tafsir as-Sya’rowi, Juz 10, h. 6428
[6] Imam as-Sya’rowi, Tafsir as-Sya’rowi, Juz 10, h. 6431
[7] Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir, Juz 12, h. 56
[8] Husnul Hakim, Mengintip Takdir Ilahi, h. 188
[9] Rasyid Ridho, Muhammad Rasyid bin Ali bin Ridho bin Muhammad Syams ad-Din, Tafsir al-Manar, (Kairo: al-Hai’ah al-Mishriyah al-Ammah li al-Kutub, 1990), Juz 12, h. 53
Selengkapnya...