Apa itu Fiqih?

Sudah tidak menjadi barang asing bagi masyarakat Indonesia tentang istilah fiqih, istilah ini –bagi masyarakat kita- cenderung diartikan sebagai hukum. Ketika disebutkan kata fiqih maka pikiran kita akan langsung mengarah kepada bentuk hukum, wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.

Itu tidak salah, toh memang pada akhirnya nanti juga bakan mengarah kesana, walau serasa sangat penting kita mengetahui arti khusus dari fiqih itu sendiri yang oleh para ulama sudah dibuatkan pengertiannya.

Secara Bahasa

Fiqih secara bahasa artinya faham (Baik faham yang mendalam, maupun yang sifatnya biasa-biasa saja). Penjelasan ini dapat dilihat pada peggunaan Al-Qur’an yang memakai kata fiqih degan berbagai derivasinya, mialnya :

قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ

“Mereka berkata: "Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu (QS. Hud: 91)


Juga pada ayat berikut :
فَمَالِ هَؤُلاءِ الْقَوْمِ لا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا

Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” (QS. An Nisa: 78)

Secara Istilah

Adapun secara istilah para ulama mendefinisakan secara berbeda, hanya penulis lebih cendrung kepada definisi imam Syafi’i (Lihat : Syarh Jam’i al-Jawami’ 1/32, Syarhu al-Isnawi 1/24, Mir’atu al-Ushul 1/50) karena cakupannya lebih detail dan rinci sehingga sangat jelas dan sangat beda dengan definisi istilah lainnya.

Menurut beliau fiqih itu adalah :

الْعِلْمُ بِالأْحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ

”Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat pada bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci,”

*Penjelasan definisi :

Ilmu : adalah pengetahuan mutlak, baik yang bersifat yakin maupun zhon, karena pengetahuan itu disa diperoleh dari dalil yang pasti (qoth’iy) maupun dalil yang bersifat zhonniy.

Hukum : Yang dimaksud dengn hukum disini adalah hukum Allah yang berkaitan dengan perbuatan manusia baik itu berupa perintah dan larangan (iqthidho’) atau pilihan (ikhtiyar) juga hukum disini berupa ketetapan yang disana manusia tidak punya andil (wadh’iy). Jadi fiqih itu adalah milik Allah utnuk hamban-Nya, peran manusia disini hanya menganalisis, memilih, serta menyimpulkan apa yang telah Allah firmankan dengan didukung oeh apa yang Rosul-Nya sabdakan.

Syar’iyyah (Syari’at) : hukum syari’at, fiqih tidak berbicara mengnai hukum logika, tata bahasa, dan semisalnya.

Amaliyah (perbuatan nyata) : bahwa fiqih itu tidak menyentuh wilayah perasaan, dan kejiwaan lainnya. Fiqih hanya memfokuskan diri pada hal-hal yang nyata, ia hanya menilai wilayah perbuatan nyata, adapun yang lainnya akan maka pembahasannya akan menjadi kepentingan cabang ilmu lain.

Yang diambil dari dalil yang rinci : itu artinya bahwa hasil ilmu fiqih ini diambil melalui teori-teori serta analisa terhadap sebuah dalil, baik dari Al-Qur’an, hadits, ijma’ maupun qiyas. Ia tidak hadir degan begitu saja, tidak seperti 3+4=7, maka seketika pikiran kita akan mengatakan tujuh. Hadirnya fiqih melalui sebuah proses analis dalil-dalil yang dilakukan para mujtahid. Jadi fiqih itu tidak bersandar mutlak kepada akal, tetapi akal hanya membantu unutuk analisa dalil yang ada.

Wallahu a'lam bisshowab

Saiyid Mahadhir, Lc

0 komentar:

Posting Komentar