Menikah di Mekkah, Cerai di Indonesia

Akhir-akhir ini banyak orang yang sengaja umroh dengan maksud melansungkan akad nikah di kota penuh berkah itu. Yah, biasalah, orang kita seneng di puji, atau seneng dengan hal-hal ‘menurut’ mereka bisa memberikan nilai lebih di mata orang lain. Biar cepet masuk tivi, biar bisa masuk dalam obrolan acara selebriti itu.

Padahal menikah waktu umroh itu tidak mutlak dianggap bener. Bayangkan saja jika mereka melaksanakan prosesi akad itu ketika mereka masih dalam rangkaian ibadah umroh lebih tepat mereka masih dalam kondisi ihrom. Wah, jika seperti ini bisa-bisa akad nikah itu malah dianggap tidak sah menurut syari’at Islam.

Ko bisa begitu?

Ya bisalah. Karena di dalam islam, orang yang sedang ihrom itu (baik ihrom haji, maupun ihrom umroh) dilarang untuk melangsungkan akad nikah, tidak hanya itu, sebenarnya mereka juga dilarang untuk menikahkan, juga dilarang untuk meminag (melamar). Jika itu terjadi, makah pernikahan itu dianggap tidak sah, dan harus diulang. Rosul saw. sangat tegas dalam maslah ini, beliau bersabda:

لا ينكح المحرم ولا ينكح ولا يخطب

“Mereka yg sedang ihrom itu tidak boleh melangsungkan akad nikah, juga tidak boleh menikahkan, juga tidak boleh melamar”(HR. Bukhori Muslim)


Pendapat ini didukung oleh sebagian besar para ulama, semisal Imam Maliki, Imam Syafi’I, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Auza’I, Imam al-Laits, dan ulama’-ulama’ yang mu’tamad lainnya.

Tapi kan katanya Rosul saw. menikahi Maimunah dalam keadaan ihrom?

Itukan katanya:-), begini, memang ada riwayat seperti itu, seperti yang pernah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Akan tetapi jika kita lihat lagi dari apa yang diungkap oleh para ahli hadits, kita akan menadapai ternyata riwayat Ibnu Abbas itu lemah, dan banyak bertentangan dengan riwayat yang mengataan bahwa tidak benar jika Rosul saw. menikahi Maimunah dalam keadaan ihrom, justru Rosul saw. menikahinya dalam keadaan halal (telah selesai dari ihromnya).

Jangan sampai, niat hati pingin keren tapi malah jadi musibah, bisa-bisa malah berdosa. Na’udzubillah. Padahal tempat yang berkah itu tidak mesti mewariskan keberkahan. Hem, buktinya tidak sedikit mereka yang menikah di Mekkah, lalu cerai di Indonesia.

Jika memang mampu untuk melangsungkan pernikahan disana, silahkan saja, namun jauh sebelum itu, ilmu harus berada sebelum segala sesuatu.

Saiyid Mahadhir, Lc

0 komentar:

Posting Komentar