Mengapa harus belajar fiqih? Apa hukum mempelajarinya?

Mau atau tidak mau relitasnya kita semua membutuhkan fiqih dalam kehidupan ini, ada banyak kegiatan yang tidak bisa lepas dari fiqih, bahkan tidak berlebihan kalau dikatan kebutuhan fiqih itu dari tidur hingga tidur lagi, karenya ilmu fiqih itu merupakan :

1. Ajaran dengan jumlah porsi terbesar didalam syari’at Islam.

Jadi kalau kita bodoh tetang fiqih, maka akan sangat wajar kita disebut dengan –Islam KTP. KTP kita islam, tapi perilaku ibadah dan mu’amalah kita sangat jauh dari apa yang Islam ajarkan. Mulai dari sholat hingga bernegara kita berseberangan dengan ajaran kita sendiri .

2. Dengn fiqih kita kita memiliki kekayaan model dan cara dalam berkehidupan

karenadengan fiqih kita punya banyak pendapat untuk memudahkan kita dalam bergerak, sehingga menjadikan agama ini tidak mati sering perkembangan zaman.

3. Menjadi benteng dari masuknya faham Liberalisme, Sekuleris & Pluralisme.

Mereka yang faham fiqih setidaknya tidak mudah untuk terpengaruh dengan pola pikir orientalis yang sekarang tengah menjajah Indonesia juga dunia pada umumnya.


3. Dengan fiqih kita menjadi muslim yang enjoy.

Terkadang semangat yang mengebu-gebu dalam beragama tanpa dilandasi fiqihnya akan membuat pelakunya bersikap terlalu berlebihan, seakan hidup beragma ini tidak menjanjikan ketenangan dan kenyamanan.

Betapa orang yang tidak faham fiqih dulunya pernah mendapat teguran pedas dari Nabi.

Awalnya ada seorang sahabat yang memaksakan diri untuk mandi besar karena mimpi basah yang dia dapatkan, padahal waktu itu dai dalam eadaan terluka setelah peperangan, dia memaksakan dirinya mandi setelah mendapat keterangan dari sahabat yang lainnya bahwa tidak ada rukhshoh (keringanan) dalam hal ini. Akhirnya sahabat itu meninggal dunia karena dingin yang sangat. Tidak lama sampai juga cerita ini di telinga Nabi, lalu beliau berujar ”Kalian telah membunuhnya, maka Allah akan membunuh kalian”, lalu kemudian dilanjutkan dengan kalimat-kaimat fiqih yang keluar, ”Tidakkah mencukupkan diri dengan tayammum dalam kondisi seperti itu”?

*Hukum belajar fiqih?

Melihat pentingnya keberadaan fiqih dalam kehidupan kita seperti yang telah kita jelaskan diatas, maka tidak heran kalau belajar fiqih itu wajib ’ain hukumnya (Kewajiban yang tidak bisa diwakilkan kepada yang lain).

Ada begitu banyak dalil dari Al-Quran yang mewajibkan umat Islam mempelajari ilmu fiqih. Di antaranya ketika Allah SWT berfirman :

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Tidak sepatutnya bagi mu'minin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.(QS. At-Taubah : 122)

Juga Rasulullah SAW bersabda dalam hadits beliau yang shahih :

إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ العِلْمَ اِنْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ العِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ العِلْمَ بِقَبْضِ العُلَمَاءَ حَتىَّ إِذَالمَ يُبْقِ عاَلِمًا اِتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu secara tiba-tiba dari tengah manusia, tapi Allah mencabut ilmu dengan dicabutnya nyawa para ulama. Hingga ketika tidak tersisa satu pun dari ulama, orang-orang menjadikan orang-orang bodoh untuk menjadi pemimpin. Ketika orang-orang bodoh itu ditanya tentang masalah agama mereka berfatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan (HR. Bukhari dan Muslim)

Hanya para ulama’ berpendapat bahwa belajar fiqih untuk kebutuhan fatwah dan sejenisnya maka hukumnya wajib kifayah, dimana ketika ada ada beberapa orang yang sudah memelajarinya secara mendalam untuk kepentingan tersebut maka gugurlah kewajiban yang lainnya.

Saiyid Mahadhir, Lc

0 komentar:

Posting Komentar