Kenapa harus fiqih? kan sudah ada Al-Qur’an dan Hadits?

Fiqih adalah sebuah ilmu yang bersumber dari pengkajian Al-Qur’an dan Hadits serta dalil-dalil lainnya melalui pendekatan kajian ushul fiqih, dan bahwa tidak setiap kita bisa memahami dengan sendiri apa yang Al-Qur’an kehendaki dan apa yang Hadits maksudkan. Jadi analisis itu semua kita serahkan kepada para ahlinya yang lebih dikenal dengan sebuatan Mujtahid.

Mujtahid itu adalah sebutan untuk ulama-ulama yang memang keilmuan tentang kislamanya sangat mendalam. Tidak mudah dan bahkan sepertinya di negeri kita Indonesia tidak ada ulama yang pantas untuk menempati posisi itu, para mujtahid itu seperti Ima Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik juga Imam Ahmad bin Hambal, juga Imam-imam lainnya yang telah disepakati kemujtahidannya.


Lebih jelasnya bahwa :

#Fiqih itu landasannya wahyu ilahi

Baik itu Al-Qur’an maupun Hadits. Ketika kita mempelajari fiqih maka sama saja kita juga mempelari keduanya, jadi tidak ada yang bertentagan antara hadirnya fiqih dengan keberadaan dua pusaka yang Rosul shollallahu alaihi wasallam wariskan.

#Fiqih itu mencakup semua kebutuhan hidup

Karena fiqih bersumber dari wahyu Ilahi maka tidak heran bahwa fiqih itu mencakup semua kebuthan hidup, jadi tidak ada ruginya kita belajar fiqih dan menginduk kepada fiqih bukan kepada hukum-hukum yang dibuat oleh manusia yang jelas-jelas bukan bersumber dari wahyu Ilahi. Karena fiqih itu untuk dunia dan akhirat, dia adalah agama dan negara, untuk semua suku dan etnis serta warga negara, juga layak dipakai hingga hari kiamat.

Saiyid Mahadhir, Lc

0 komentar:

Posting Komentar