Nikah siri; Enak ya?

Alih-alh pingin menikah dengan niat semaunya, tidak sedikit orang kita [Indonesia] juga orang luar lainnya memih jalur nikah siri sebgai jalan pernikahannya. Bolehkah nikah siri itu?

*Pendapat pertama :

Ada yang bilang bahwa nikah siri adalah pernikahan yang sesuai dengan ketentuan syariat islam, syarat dan rukunnya semua terpenuhi, hanya saja pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

ini adalah pengertian yang paling serig kita pahamami ketika disebut kata nikah siri. Mereka mengatakan bahwa nikah seperti ini sah dan tidak masalah, akan tetatapi mengapa ternyata dari jenis perikahan seperti ini justru menimblkan masalah baru lagi?.

untuk itu para ulama fiqih sering mengungkapkan sebuah kaidah yg menunjukkan bahwa “sebuah urusan itu sah secara agama tapi tidak sah secara hokum” atau sebalikya “sebuah perkara itu sah secara hokum namun tidak sah secara agama”.
Karena pada dasarnya tidak ada pertentangan antara legalitas hokum agama denga hokum permerintah yag mempunyai maslahat kebaikan untuk masyarakatnya. keduanya sama-sama wajib dita’ati. Firman Allah :

يا أيها الذين امنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فان تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.


Dengan tidak terpenuhi syarat pernikan secara hokum positif pemerintah, maka akan ada banyak mudhorat yang muncul dari hasil pernikahan itu. Padahal Islam justru mengingankan seseorang menikah itu untuk bahagia dan meraih kenyamanan, akan tetapi yang didapat malah ketidak jelasan status hubngan itu dimata pemerintah yang nanti akan berdamapak kepada perkara-perkara lainnya semisal masalah waris, nasab anak, ketika anak mau sekolah, anak memperoleh akta, cerai, nafkah keluaga, KDRT, hak bekerja, hak mendapatkan keamanan dalam perjalanan, hak mendapatkan bantuan, dan banyak lagi, bagaimana mungkin pemerintah akan bisa memberikan semua pelayanan itu jika tidak ada bukti formal dalam pernkahan.
Bukankah Islam menghindaki pernikahan itu di umumkan? Tetapi mengapa malah disembunyikan? dan bahkan Islam mengendaki pernikaan itu di masjid, sehingga semua orang tahu bahwa si A menikah dengan si B, Islam juga mencintai jika acara yang sangat sacral itu ada pesta walihamannya yg di dalamnya di pukul “robanahan”. Iitu semua mennjukkan bahwa Islam sangat mewanti-wanti adanya perniakhn dengan jalan bawah tangan. Rosul bersabda :

أعلنوا هذا النكاح، واجعلوه في المساجد، واضربوا عليه بالدفوف، وليولم أحدكم ولو بشاة،

“Umumkanlah pernikahn itu, adakanlah ia di masjid, dan pukullah “robanahan”, dan buatlah pesta walihamahan walau hanya dengan menyembelih satu kambing”

Dalam masalh hutang saja Islam meminta akan adanya surat hutang, atau yang semisalnya yang nantinaya akan berguna sebgai bukti formal adanya taransaksi hutang piutang antara dua orang, nah.. untuk urusan hutang piutang saja Islam ingin seperti itu, maka setidaknya melalui penjelasan diatas urusan pernikahan harus lebih dipehatiakan legalitasnya, ada bukti nyatanya, ada surat-menyuratnya.

dan ternyata mudhorat itu lebih banyak didapat oeh perempuan. Pernikaan bagimana itu, jika malah banyak menimbulkan permasalahn yang berakar dari tidak diketahui oleh pemerintah?

akan tetapi nikah siri memang tetap lebih enak ketimbang kumpul kebo yang lebih menyeramkan, dan jelas-jelas sangat menghancurkan itu. Walaupun nikah siri itu ada kalanaya menjadi penghalang mendapatkan kebahagian dari diadakannya pernikahan itu. Yah, kalau menikah harus bahagialah, iya kan?

*Pendapat kedua :

Bahwa yang dimaksud dengan nikah siri itu adalah pernikhan dengan wali yang tidak sah menurut Islam. Biasanya ini jenis pernakahan yang dipaksakan tanpa persetujuan orang tua (Ayah). Gara-gara orang tua tidak setuju, akhirnya nekat mencari wali lain untuk bisa menikahkan mereka.

tentu saja ini jelas-jelas haramya, karena posisi ayah itu sangat kuat dalam per-walian, posisinya tidak bisa tergantikan dan tergoyahkan, kecuali jika sang Ayah mewakilkannnya dengan kerabat atau orang lain, selebihnya tidak ada yang bisa menggantannya kecuali Negara dalam kasus-kasus tertentu.

لا نكاح إلا بولي، وأيما امرأة نكحت بغير إذن وليها، فنكاحها باطل، باطل، باطل، فإن لم يكن لها ولي، فالسلطان ولي من لا ولي له

“Tidak ada ada pernikahan kecuali dengan adanya wali, dan perempuan mana saja yang menikah tanpa ada izin dari walinya makan pernikahan itu batal, batal, batal. Jika tidak ada wali (karena sebab-sebab tertentu) maka Negara adalah walinya orang yang tidak punya wali”

*Pendapat ketiga :

Pendpat ini menganggap bahwa nikah siri itu adalah nikah laginya seorang suami yang tidak memberi tahu istrinya yang ada. Nah, dalam hal ini sepertinay lebih mengarah keada maslah personal, urusannya adalah adalah urusan pribadi-pribadi, jika pernikahan ini sudah sah secara agama dan hokum, maka jenis pernikahn seperti ini lebih kecil mudhoratnya ketimbang pernikahan pertma dan kedua di atas. Namun lagi-lagi komunikasi antara suami istri adalah sebuah keharusan. Silahkan dibicarakan “urusan menikah lagi” secara baik-baik denagn istri yag sudah ada, dan silahkan pertimbangkan semuanya dengan baik dan matang. Jika tidak maka “cukupkanlah bahagia dengan satu istri”

lalu pertanyaannya istri yang bagai mana yang membuat bahagia? Simaklah Perkataan Rosul berikut untk menjadi renunagn bersama dalam mencari dan menjadi istri :
“Sebaik-baik wanita adalah yang membahagiakanmu tatkala kamu memandangnya dan mentaatimu tatkala kamu memerintahkannya serta menjaga harga dirinya dan hartamu tatkala kamu tidak ada”.
( Hadits shahih. Dikeluarkan oleh Al Hakim , Ath-Thabrani seperti yang ada dalam Al Majma’ dari hadits Ibnu Salam. Dikeluarkan juga oleh Imam Ahmad dan An-Nasai seperti hadits tadi dari Abi Hurairah).

Wallahu A’lam Bisshowab

Saiyid Mahadhir, Lc

0 komentar:

Posting Komentar